Tahun 2022 PT ITS Tekno Sains memiliki gebrakan baru yang salah satunya ialah kebijakan Pencegahan Eksploitasi dan Perlakuan Salah Seksual yang diterapkan di lingkungan PT ITS Tekno Sains. Kebijakan ini terinisiasi dari kerjasama antara PT ITS Tekno Sains dengan UNICEF Indonesia sebagai mitra dalam kegiatan kolaborasi inovasi yang berfokus untuk menyediakan solusi dari Water, Sanitation, and Hygiene. Selain itu PT ITS Tekno Sains juga peduli dengan lingkungan di tempat kerja yang membutuhkan keamanan serta kenyamanan seluruh karyawan dan pihak terlibat yang ada di dalamnya. Pembuatan kebijakan ini didasari dan mengacu pada Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Kebijakan Pencegahan Eksploitasi dan Perlakuan Salah Seksual telah ditandatangani oleh Direktur PT ITS Tekno Sains dan melibatkan seluruh karyawannya. “Menurut saya kebijakan ini sangat penting bagi kami untuk menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan kerja. Selain itu perusahaan kami kan berada di lingkungan kampus. Jadi memang sudah seharusnya saling menjaga sesuai dengan peraturan dari kemendikbud.” Tutur Direktur PT ITS Tekno Sains.
Selain kebijakan, ada pula buku panduan yang dibuat sebagai bentuk upaya membantu para pihak ketika dalam kondisi yang tidak diinginkan. Buku panduan ini berisi tentang definisi dari Eksploitasi dan Perlakuan Salah Seksual (EPSS), cara pelaporan jika menjadi korban, dan layanan direktori untuk membantu proses pemulihan pasca terjadinya kasus EPSS. “Saya berharap dengan adanya kebijakan serta buku panduan ini dapat membantu rekan-rekan dalam mencegah terjadinya EPSS di lingkungan PT ITS Tekno Sains. “Kalaupun sampai terjadi kami telah memiliki aturan yang jelas untuk menindak pelaku dan memberdayakan korban dengan peraturan dan kebijakan yang kita miliki.” Kata Direktur PT ITS Tekno Sains.
Dokumen SK Kebijakan dan Buku Panduan Perlindungan Eksploitasi dan Perlakuan Salah Seksual PT. ITS Tekno Sains dapat di unduh disini